Istilah margin of error menjadi hot saat sedang musim pemilu, bahkan saat pilpres sekarang ini, istilah tersebut lekat disebut-sebut dalam publikasi hasil survey hitung cepat.
Bagi orang awam, tidak masalah tidak peduli juga. Namun bagi penentu keputusan, para politisi, para calon yang sedang memperebutkan dukungan dari rakyat, istilah tersebut tidak boleh dikesampingkan.
Saat lembaga survey menyatakan "Berdasarkan hasil quick count, anda memperoleh dukungan 51 persen suara." Apakah si calon boleh berjingkrak karena menanggap sudah menang? Eit, tunggu dulu!
Apa sih Margin of Error itu?
Menurut Wikipedia, margin of error adalah istilah statistik yang menyatakan besaran kesalahan sampling acak pada suatu hasil survei. Jadi, hasil suatu survei itu masih mengandung kesalahan yang dapat diukur. Berapa besar kesalahannya? Tanyakan saja pada lembaga survey yang melakukan survei hitung cepat tersebut, mereka sudah menentukan besarnya margin of error saat metode sampling didisain.
Misalnya margin of error itu 2 persen pada selang kepercayaan 95 persen, maka hasil hitung cepat yang diperoleh oleh calon tersebut adalah 51% plus minus 2%, atau hasil dukungan terletak antara 49 - 53 persen.
Nah, karena rentang hasil hitung cepat berada antara 49 dan 53, masih ada kemungkinan proporsi dukungan sebenarnya itu dibawah 50 persen, artinya si calon itu belum tentu menang.